TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi masa sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023.
Masa sanggah CPNS Kejaksaan 2023 dilakukan pada 6 Januari 2024 pukul 18.18 waktu setempat hingga 9 Januari 2024 pukul 18.18 waktu setempat.
Masa sanggah hanya berlaku bagi peserta CPNS Kejaksaan 2023 yang tidak lolos dan ingin menyanggah hasil akhir.
Sanggah hanya diperbolehkan satu kali, sehingga jika ada lebih dari satu kesalahan maka sanggah tidak akan mengubah hasil akhir.
Selain itu, sanggah dapat diterima jika kesalahan bukan dari peserta.
Dalam hal ini, panitia seleksi berwenang untuk menerima atau menolak sanggahan dari peserta.
Setelah jawab sanggah, peserta yang mengajukan sanggahan dan ditolak sudah tidak bisa mengajukan sanggah lagi.
Pengumuman Kelulusan CPNS Kejaksaan 2023
Link pengumuman hasil akhir CPNS Kejaksaan 2023 >>> Klik di sini
Link pengumuman hasil akhir CPNS Kejaksaan 2023 >>> Klik di sini
Selengkapnya, simak cara menyanggah hasil akhir CPNS Kejaksaan 2023 di bawah ini, dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Kemenkumham 2023
- Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Masuk", lalu ketikkan NIK dan kata sandi yang Anda gunakan saat pendaftaran
- Klik "Masuk"
- Pada dashboard, pilih menu "Sanggah"
- Anda mengisi formulir sanggah
- Pastikan Anda menjelaskan kronologi dan alasan sanggah hasil secara realistis dan valid
- Kemudian, unggah bukti pendukung untuk memperkuat sanggahan Anda
- Klik "Kirim"
- Tunggu panitia seleksi untuk memverifikasi sanggahan Anda dan hasilnya akan diumumkan pada saat jawab sanggah pada 11-14 Januari 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023