Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati ikut merespons putusan bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Diketahui pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) Majelis Hakim telah memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini bisa dimaknai masih ada wajah keadilan di negeri ini. Masih ada hakim yang menggunakan akal sehat dan masih ada hakim yang sadar dia dibayar oleh rakyat," kata Suciwati kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Wanita kelahiran Malang Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebetulnya mengangetkan dirinya.
"Terus terang ini sedikit mengagetkan. Karena kita melihat jaksa penuntut umum bagai kaki tangan penguasa," kata Suciwati.
Baca juga: Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan
"Ketika Hakim beberapa kali gesture tidak mengenakkan itu justru di luar ekspektasi kita. Kita melihatnya barangkali akan mendapatkan hukuman percobaan, paling tidak," lanjutnya.
Tetapi kata Suciwati, majelis hakim justru berikan vonis bebas untuk Haris dan Fatia.
"Ternyata malah dibebaskan, semua dakwaan tidak diakui dan itu berita bagus untuk hak asasi manusia. Untuk kita masyarakat sipil agar kita tidak dibungkam," tegasnya.
Baca juga: Haris Azhar Minta Dilepaskan dari Dakwaan dan Tuntutan 4 Tahun Penjara Kasus Lord Luhut
Sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023).
"Mengadili menyatakan bahwa Haris azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata majelis hakim di persidangan.
Majelis hakim melanjutkan dua membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan.
"Tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," jelas hakim.
Putusan tersebut dibacakan berlaku juga untuk terdakwa Fatia Maulidyanti.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.