News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) - Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Beruntungnya, kata Suciwati, majelis hakim justru memberi vonis bebas untuk Haris dan Fatia.

Komentar Luhut 

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Tribunnews/Reynas)

Di sisi lain, Luhut justru sedikit menyesalkan putusan hakim terhadap Haris dan Fatia. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting yang tak dijadikan pertimbangan hakim selama persidangan.

"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim."

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Terlepas dari hal tersebut, Luhut tetap menghormati apapun putusan hakim. 

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut. 

Lebih lanjut, Luhut pun mempercayakan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya. 

"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar."

"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Sempat Dituntut 3,5-4 Tahun, Kini Dinyatakan Bebas 

Terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). - Berikut perjalanan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Sebelumnya, JPU menuntut Haris dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Fatia dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini