TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (8/1/2024).
Sidang vonis tersebut digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Vonis terhadap Haris dan Fatia mendapat sambutan baik dari Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.
Menurut Novel, putusan tersebut sudah ideal dan menjadi poin positif bagi peradilan di Indonesia.
"Bagi saya putusan ini ideal. Melihat apa yang disampaikan oleh Haris dan Fatia itu adalah kritik atas masalah lingkungan dan keadilan. Dan apa yang ia lakukan berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Novel Baswedan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Novel menilai, putusan tersebut merupakan kemenangan untuk rakyat Indonesia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Haris-Fatia vs Luhut dalam Kasus Pencemaran Nama Baik hingga Divonis Bebas
Jika dalam vonis Haris dan Fatia dinyatakan bersalah, menurut Novel, akan menjadi preseden buruk yang berbahaya.
"Ini akan menjadi pembungkaman. Tapi Alhamdulillah hari ini hakim kemudian membuat keputusan yang objektif dan ini jadi kemenangan untuk rakyat Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, memaknai putusan ini sebagai bentuk wajah keadilan negeri.
"Ini bisa dimaknai masih ada wajah keadilan di negeri ini."
"Masih ada hakim yang menggunakan akal sehat dan masih ada hakim yang sadar dia dibayar oleh rakyat," kata Suciwati di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Meski demikian, bagi Suciwati putusan hakim itu cukup mengagetkan dirinya.
"Terus terang ini sedikit mengagetkan. Karena kita melihat jaksa penuntut umum bagai kaki tangan penguasa," kata Suciwati.
"Ketika Hakim beberapa kali gesture tidak mengenakkan itu justru di luar ekspektasi kita. Kita melihatnya barangkali akan mendapatkan hukuman percobaan, paling tidak," lanjutnya.