News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada Penyalahgunaan Nama Media Kompas Gramedia, Pentingnya Verifikasi

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KG Media

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KG Media menemukan adanya penyalahgunaan nama-nama media yang mirip dengan brand-brand resmi KG Media oleh pihak yang tidak berhubungan dengan Kompas Gramedia.

"Kepada masyarakat yang kami hormati, kami merasa perlu menyampaikan perhatian khusus terkait dengan pentingnya verifikasi terhadap media-media yang menggunakan nama yang sama dengan media di bawah naungan Kompas Gramedia dan KG Media," tulis keterangan resmi KG Media, Senin (8/1/2024).

Untuk menjaga profesionalitas, keandalan dan keakuratan informasi, KG Media ingin memberikan panduan verifikasi yang perlu diperhatikan.

Hal itu agar memastikan keaslian dan keberadaan media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia. Berikut langkah-langkahnya:

Dewan Pers

Pastikan bahwa setiap media yang terkait dengan Kompas Gramedia terdaftar secara resmi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.

Informasi terkait dapat diakses melalui tautan berikut: Dewan Pers - Daftar Perusahaan Pers.

Brand Media

Untuk mengetahui brand-brand media yang sah di bawah naungan Kompas Gramedia, silakan akses informasi tersebut melalui website resmi Kompas Gramedia dan KG Media di: Kompas Gramedia - Brand Media atau KG Media - Solutions

Identitas Brand

Pastikan bahwa setiap platform media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia selalu menampilkan logo resmi Kompas Gramedia atau KG Media pada identitas brand mereka.

Baca juga: Dewan Pers Yakin Perpres tentang Publisher Rights Segera Diteken Presiden Jokowi

Kartu Identitas Wartawan

Wartawan yang bekerja di bawah naungan Kompas Gramedia memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kami.

Pastikan untuk memverifikasi identitas mereka sebelum menerima informasi dari pihak wartawan.

Kepatuhan Terhadap Aturan Kerja Pers

Wartawan yang terkait dengan Kompas Gramedia diwajibkan mematuhi aturan kerja pers yang berlaku, termasuk Kode Etik Pers, UU Pers, P3SPS, dan UU Penyiaran Republik Indonesia.

KG Media menegaskan kembali kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam mengonsumsi informasi dari media-media yang yang menggunakan nama yang serupa dengan media dibawah naungan Kompas Gramedia.

Verifikasi yang cermat sesuai dengan panduan di atas adalah langkah penting untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.

Apabila terdapat keraguan atau pertanyaan lebih lanjut terkait media-media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia, silakan menghubungi KG Media melalui halaman kontak resmi Kompas Gramedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini