News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kasus Korupsi Ijin Tambang, Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris dan Eks Direktur PT Timah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.

Empat di antaranya, merupakan bagian dari perusahaan negara, PT Timah.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dari PT Timah, tim penyidik menggali keterangan sekretaris perusahannya yang masih aktif menjabat.

"Saksi yang diperiksa ialah AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/ Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk," kata Ketut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Elektronik Kasus Korupsi Timah

Kemudian keterangan juga digali dari dua mantan direkturnya.

Kali ini, mantan pejabat direksi yang diperiksa ialah Direktur Keuangan periode 2017 hingga 2018 dan Direktur Operasi & Produksi periode 2020 beserta stafnya.

"EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai 2018, AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, serta EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk," ujar Ketut.

Baca juga: Prabowo Bandingkan Debat Pilpres saat Dirinya Lawan Jokowi & ketika Berhadapan dengan Anies-Ganjar

Adapun empat saksi lain yang diperiksa merupakan petinggi perusahaan swasta.

Di antaranya merupakan direktur utama hingga owner perusahaan, yakni:

  • MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
  • RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
  • TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
  • R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang statusnya masih penyidikan umum ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini