Pelamar diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah selama tiga hari sejak pengumuman hasil kelulusan CPNS tahun 2023 diterima.
Demikian dikatakan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, dikutip dari bkn.go.id.
Masa sanggah hasil kelulusan akan diikuti dengan instansi jawab sanggah selama tujuh hari hari secara bertahap.
Adapun unsur sanggahan hasil kelulusan yang dapat disanggah, misalnya berupa adanya ketidaksesuaian nilai SKD atau SKB yang diperoleh saat ujian dengan pengumuman hasil.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan mulai 16 Januari 2024 setelah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah selesai dilakukan pada 15-20 Januari 2024.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah diikuti dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH peserta di portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan instansi.
Kemudian dilanjutkan dengan usul penetapan NIP peserta CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari-22 Maret 2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)