News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tambah Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo 30 Hari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan perpanjangan masa penahanan SYL dkk agar makin menguatkan seluruh unsur-unsur pasal yang disangkakan pada mereka.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan di rutan KPK berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: SYL dan 2 Mantan Pejabat Kementan Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri

Dirincikan penambahan masa tahanan Kasdi Subagyono berlaku mulai 9 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024, Muhammad Hatta mulai 11 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dan SYL mulai 13 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini