Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Dono Purwoko mengaku tidak mendapatkan izin salat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan kepada petugas Rutan KPK.
Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) itu kala bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Dono merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Dono soal ada atau tidaknya ancaman saat dirinya belum membayar setoran bulanan.
Di ruang sidang, Dono mengaku tidak mendapat ancaman selama menjadi tahanan Rutan KPK. Namun, ia menyebutkan dipersulit untuk menunaikan salat Jumat.
"Tidak, tidak pernah mengancam itu, tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu saya Jumatan gak bisa," ucap Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Jadi, menurut saya ini adalah suatu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti berproses hukum menghadapi masalah saya ini," imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Polri Senilai Rp26 Miliar Dilaporkan ke KPK
Meski begitu, ia sempat menyampaikan protes terhadap petugas yang menghalanginya. Akhirnya pun ia diperbolehkan untuk salat Jumat.
"Karena belum bayar terus untuk beribadah Jumatan juga dipersulit, gitu?" tanya jaksa KPK.
"Ya, walaupun akhirnya dikeluarkan (diizinkan salat Jumat, red)," jawab Dono.
Setelah itu, Dono mengaku rutin melakukan pembayaran setiap bulannya. Setelahnya, ia tidak lagi dihalangi untuk Jumatan.
"Terus kalau membayar ibadahnya juga lancar?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Dono.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Penjual Video Pornografi Via Telegram, Pelakunya Pria Penyuka Sesama Jenis