TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hernawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terduga penyuap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej itu tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan terdaftar sejak Rabu, 10 Januari 2024.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan gugatan praperadilan Helmut, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Pemohon dari gugatan itu ialah Helmut Hernawan.
Sementara KPK tertera sebagai pihak termohon.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan sidang.
Namun, dipastikan KPK bakalan siap menghadapi gugatan praperadilan dari Helmut Hernawan dimaksud.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami harus sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dimaksud sudah benar dan patuh pada hukum acara pidananya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
KPK menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Imbas dari kasus tersebut, Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham.
Selain itu, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Namun, belakangan Eddy, Yosi, dan Yogi mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, per hari ini, Rabu, 20 Desember.
Akan tetapi, Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka di KPK.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024.