News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Karena Konstitusional

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam dan dasi warna biru dengan motif garis hijau ketika hendak bertolak menuju Filipina menggunakan pesawat Kepresidenan, Indonesia-1 dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari buka suara mengenai isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Feri menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan adanya wacana pemakzulan RI1 itu.

Sebab ia menjelaskan hal tersebut konstitusional.

Adapun, kata Feri, yang perlu menjadi perhatian yakni terkait prosedural persetujuan usulan tersebut nantinya di DPR RI.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan konsep pemakzulan. Karena berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 itu hal yang konstitusional, ada di Undang-Undang Dasar," kata Feri saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/1/2024).

"Tinggal apakah itu prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, terutama misalnya pengusulan dilakukan oleh 25 orang anggota DPR dan kemudian dalam bentuk tertulis," sambungnya.

Baca juga: Beda dari Mahfud MD, Pengamat Sebut Isu Pemakzulan Jokowi Bisa Terjadi, Ini Sebabnya

Feri menyoroti pentingnya persetujuan DPR dalam menyetujui usulan pemakzulan ini nantinya.

Menurutnya jika tak disetujui DPR maka hal ini hanya akan menjadi wacana semata.

"Hal itu penting karena tanpa bentuk tertulis sama saja sekadar wacana. Dan tidak perlu juga menganggap ini upaya untuk sekadar sensasional, karena faktanya memang itu ada dan bisa dijalankan. Cuma, kita perlu lihat apa tuduhannya dan bagaimana kemudian dituliskan. Karena hal itu penting, menurut saya," jelas Feri Amsari.

Lebih lanjut, Feri mengatakan kalaupun terjadi maka Presiden tidak boleh memandang negatif pemakzulan yang diusulkan masyarakat.

Hal itu dikarenakan pemakzulan merupakan pilihan konstitusional yang dapat dilakukan.

"Dan Presiden tidak boleh kemudian memandang negatif, karena pilihan konstitusional itu dapat dilaksanakan dan merupakan pilihan yang wajar. Tinggal dia (Presiden) silahkan membela dirinya dalam format yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menerima audiensi dari salah satu kelompok masyarakat sipil.

Mereka, kata Mahfud, terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

Mahfud mengatakan satu di antara yang mereka sampaikan adalah perihal usulan pemakzulan Presiden.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini