TRIBUNNEWS.COM - Hasil kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 telah diumumkan.
Pengumuman hasil seleksi CPNS KPK 2023 dapat dilihat melalui laman SSCASN.
Informasi pengumuman kelulusan beserta rekap hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS KPK 2023 juga dapat dilihat melalui laman rekrutmen.kpk.go.id.
Berikut ini daftar link untuk melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS KPK 2023:
Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus CPNS KPK 2023
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS KPK 2023 ditandai dengan kode 'P/L' atau 'P/L-1' pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan.
Kode P berarti peserta lulus SKD, sedangkan L artinya lulus seleksi CPNS.
Adapun kode L-1 artinya peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS KPK 2023 dapat mempersiapkan softcopy berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penyampaian kelengkapan softcopy dokumen pengusulan NIP dilakukan melalui laman SSCASN BKN mulai tanggal 23 Januari - 21 Februari 2024.
Baca juga: Lowongan CPNS 2024 Ada 2,3 Juta Formasi: 690 Ribu untuk Fresh Graduate, Pegawai Honorer Diangkat ASN
Berikut ini kelengkapan berkas usul penetapan NIP CPNS yang wajib diunggah oleh peserta:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 1000 KB);
- File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
- File scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diundsuh di laman SSCASN yang digabung menjadi file dan sudah dibubuhi tandatangan peserta serta dibubuhi e-meterai (ukuran maksimal 1000 KB);
- File scan Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Pimpinan KPK c.q. Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK dan 3 (tiga) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai, yang terdiri dari: Surat Pernyataan 10 Poin, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Unit Kerja di Lingkungan KPKK;
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (ukuran maksimal 1000 KB).
- Peserta yang dinyatakan lulus CPNS KPK 2023, tetapi tidak mengunggah berkas tersebut maka dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
Sanggah Hasil Kelulusan CPNS KPK 2023
Peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi dan keberatan terhadap hasil seleksi CPNS KPK 2023 dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan dapat disampaikan mulai tanggal 13-15 Januari 2024 melalui laman SSCASN.
Perlu diketahui, sanggahan pelamar harus disertai bukti pendukung yang sah dan sesuai.
Pengumuman final hasil kelulusan CPNS KPK 2023 akan diumumkan pada tanggal 16 - 22 Januari 2024.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)