News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Buka Rekrutmen 500 Penceramah untuk Berdakwah di Wilayah 3T, Apa Saja Kriterianya?

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wilayah 3T - Kementerian Agama membuka rekrutmen 500 penceramah untuk berdakwah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada Ramadan 1445 H/2024 M.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama membuka rekrutmen 500 penceramah untuk berdakwah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) pada Ramadan 1445 H/2024 M.

"Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada Ramadan 1445 Hijriah," kata Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Kemenag Minta Calon Jemaah Siapkan Proses Pelunasan Biaya Haji

Menurut Zayadi, pengiriman dai bertujuan memberi pelayanan keagamaan yang merata di kawasan 3T.

Kemenag secara rutin telah mengirim para penceramah ke wilayah 3T.

"Selama 2 tahun terakhir, kita rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dan pemahaman aspek akidah dan syariat. Karenanya, ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa masyarakat di wilayah 3T," ujarnya.

Perekrutan dibuka mulai 10 hingga 31 Januari 2024. Ada dua tahap seleksi, pengumpulan berkas dan wawancara.

Para dai yang terpilih dan dikirim ke wilayah 3T selama Ramadan, akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, dan sertifikat.

"Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah yang membutuhkan," jelasnya.

Baca juga: 1.000 Siswa SMA Ikuti Bimbingan Kemenag Tentang Cegah Nikah Dini

Berikut kriteria yang harus dimiliki calon Dai 3T:

  • Pria dengan usia 25-40 tahun.
  • Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan hafal minimal 2 Juz.
  • Memahami kitab Turats/Kitab Kuning.
  • Bersedia ditempatkan di daerah pilihan.
  • Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini