Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Tiga tersangka dimaksud yakni, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; eks Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; dan bekas Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan.
"Tim penyidik, (12/1) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MKW, BS dan AC selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI pada tim jaksa," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Menurut KPK, pemenuhan dugaan unsur pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara telah dipenuhi dan dilengkapi melalui pengumpulan alat bukti selama proses penyidikan.
Oleh karenanya, tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap di buktikan di persidangan.
Ketiga tersangka itu tetap ditahan tim jaksa masing-masing sampai dengan 20 hari kedepan di Rutan KPK.
"14 hari kerja adalah ketentuan UU Tipikor bagi tim jaksa untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.