News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Software Asal Jerman Didenda Rp3,4 T akibat Kasus Suap, KKP dan BAKTI Kominfo Terseret

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap dan korupsi. KKP dan Bakti Kominfo terseret dalam kasus suap yang melibatkan perusahaan software asal Jerman. KPK pun berjanji bakal mendalami.

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan asal Jerman yang bergerak dalam pembuatan perangkat lunak atau software, SAP, didenda oleh Kementerian Kehakiman AS atau U.S. Departement of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS) sebesar 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,4 triliun.

Dilansir laman DoJ, penyuapan yang dilakukan SAP terhadap pejabat Indonesia diduga berkaitan soal memperoleh keuntungan bisnis dan kemudahan birorkasi bersama dengan sejumlah lembaga Indonesia.

Akibat dugaan suap tersebut, SAP dianggap melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).

Adapun isi dari UU tersebut yakni melakukan pelarangan bagi perusahaan AS maupun mitranya untuk melakukan penyuapan terhadap pejabat asing demi kelancaran bisnis.

"Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar di Afrika Selatan hingga Indonesia."

"Menjatuhkan sanksi kepada perusahaan terdakwa agar membayar hukum pidana dan menyetujui perbaikan jangka panjang," demikian tertulis dalam dokumen yang dirilis DoJ pada Kamis (11/1/2024) lalu tersebut.

DoJ mengungkapkan SAP telah memberikan suap bagi pejabat Indonesia dalam bentuk barang mewah, uang tunai maupun transfer, hingga pengaruh politik.

Dalam penjelasan dokumen tersebut, DoJ menyebut bahwa suap oleh SAP terjadi 2015 dan 2018.

Baca juga: Tegaskan Komitmen Anti Suap, Industri Asuransi Raih ISO 37001:2016

Beberapa lembaga negara yang disuap oleh SAP pun dibeberkan diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

"Kasus terjadi sekitar tahun 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen-agen tertentu, kepada pejabata departemen/lembaga di Indonesia."

"Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)," demikian tertulis dalam keterangan tersebut.

Sementara terkait kasus suap di Afsel terjadi pada 2013-2017.

DoJ menyebut bahwa SAP memberikan suap kepada pejabat pemerintah Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi, serta perusahaan energi pelat merah Afsel yaitu Eskom Holdings Limited.

Adapun modus SAP di Afrika Selatan yaitu meminta pejabat di Afrika Selatan untuk memalsukan pembukuan, catatan, dan rekening SAP dengan tujuan memperoleh keuntungan secara ilegal.

Sebagai informasi, SAP atau Systemanalyse und Programmentwicklung merupakan perusahaan yang didirikan oleh 1972 oleh lima mantan karyawan IBM.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan ini melejit dan mulai membangun beberapa aplikasi seperti untuk akuntansi keuangan hingga faktur.

Lalu pada 1988, SAP akhirnya go public dan mulai melantai di bursa saham.

Kesuksesan SAP mencapai puncaknya pada tahun 1992 ketika membuat dan memproduksi secara massal perangkat lunak untuk kebutuhan client-server.

Kemudian, dengan meledaknya internet, SAP semakin menunjukkan tajinya sebagai produsen perangkat lunak pada 1999.

Didalami KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya bakal mendalami kasus suap tersebut yang menyeret KKP dan BAKTI Kominfo tersebut.

"Informasi itu kami baru dengar. Tentu kami kemudian, informasi itu karena kami juga komit dengan institusi dan penegak hukum di secara global. Tentu info tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

Baca juga: Profil Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu Kena OTT KPK Dugaan Terima Suap

KPK akan meneliti siapa pejabat yang dimaksud setelah dapat informasi resmi dari pihak terkait.

Dipastikan Ghufron, informasi itu bakal didalami pihaknya, terlebih jika sudah terbukti oleh Departemen Kehakiman AS perusahaan itu melakukan suap.

"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," kata Ghufron.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini