News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya Menerima Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa menjadi saksi meringankan Firli Bahuri yang dijadikan tersangka kasus pemerasan, Senin (15/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, tiba di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (15/1/2024), untuk diperiksa menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.

Pantauan Tribunnews.com, Yusril tiba dengan menggunakan kemeja putih yang dibalut jas berwarna hitam dan tas selempang berwarna hitam sekira pukul 10.41 WIB.

Yusril mengaku menerima permintaan untuk menjadi saksi meringankan karena menilai kasus tersebut harus adil atau fair.

Apalagi dia yakni penyidik pasti akan menghadirkan saksi memberatkan hingga saksi mahkota.

"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur dan adil," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Ngaku Tak Ada Persiapan Khusus

Selain itu, kata Yusril, saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65 tahun 2010, tidak hanya yang sosok yang melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana yang terjadi.

"Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu per dugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," ucapnya.

Yusril juga melihat dalam kasus ini belum ada saksi yang menegaskan jika terjadinya pemerasan yang dilakukan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai persangkaan pasal 12e dan 12 B UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tipikor.

"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan apa betul pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga pak Yasin itu dlm suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli itu harus dibuktikan," jelasnya.

Selain Yusril, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.

Namun dia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ucap Ade.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini