TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini, Senin (15//2024).
Dalam hal ini, Yusril meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret Firli itu dihentikan.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril kepada wartawan.
Terlebih lagi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli sebelumnya bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.
"Artinya, hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya."
"Itu mencampuradukkan antara formil dan materil, padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujar Yusril.
Selain itu, Yusril juga mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Firli itu adalah sensitif.
"Karena pasal yang yang dituduhkan sensitif. Saya mewakili presiden membahas RUU (rancangan undang-undang) tindak pidana korupsi itu terutama Pasal 12," kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).
Yusril juga beranggapan, penetapan Firli sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.
Yusril Singgung soal Foto Pertemuan Firli dan SYL di GOR Bulu Tangkis
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya Menerima Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri
Mengenai foto pertemuan Firli dan SYL saat di lapangan bulu tangkis, Yusril mengatakan hal tersebut tak bisa dijadikan bukti pemerasan.
Pasalnya, menurut Yusril, foto tersebut tak menerangkan apa-apa dan tidak menandakan adanya tindak pidana pemerasan, seperti kasus yang tengah ditangani.
"Nah kemudian ada foto. Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin (SYL) dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan atau penyidikan. Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya foto itu aja," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Tanda foto itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang itu pada waktu mereka bertemu itu," ucapnya.