News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Cek Lokasi TPS Tahun 2024 secara Online, Ini Syarat Sah Menjadi Pemilih dalam Pemilu

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024 - Berikut cara mengecek lokasi TPS Pemilu Tahun 2024 secara online, ketahui syarat-syarat sah menjadi pemilu pada Pemilu tahun 2024 berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia akan segera melaksanakan Pemilu 2024.

Kini masyarakat dapat mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 dengan mudah secara online.

Mengutip dari setkab.go.id, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu 2024, akan ada pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online

  • Pertama buka laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang disediakan
  • Berikutnya klik Pencarian
  • Nantinya akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat lokasi TPS
  • Kemudian lokasi TPS akan muncul, lengkap dengan titik koordinat.

Jika data Anda tidak muncul, artinya Anda belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.

Baca juga: Gaji Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

Pemilu

Pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum. 

Mengutip dari kpu.go.id, Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan asas sebagai berikut:

- Jujur

- Umum

- Berkesamaan

- Rahasia

- Bebas

- Langsung.

Syarat Sah Sebagai Pemilih di Pemilu

Berdasarkan peraturan PKPU No. 7 Tahun 2022, berikut persyaratannya:

  • Peserta genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
  • Peserta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
  • Peserta berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Jika pemilih belum mempunyai KTP-el, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Pemilih tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Berdasarkan UU Pemilu, Parpol yang Telat Sampaikan LADK Harusnya Didiskualifikasi

Jadwal Pemilu 2024

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini