TRIBUNNEWS.COM - Layanan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024 membutuhkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat mengajukan pindah memilih. Inilah syarat pindah TPS memilih dan dokumen pendukung yang dibutuhkan pada Pemilu 2024.
Layanan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024 akan ditutup pada Senin (15/1/2024) hari ini. Selanjutnya, KPU hanya akan melayani layanan pindah TPS memilih hanya untuk alasan tertentu.
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.
KPU telah mengatur mekanisme pindah memilih pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih.
Selain itu, ia juga harus memenuhi persyaratan dan alasan diperbolehkan untuk pindah pindah TPS memilih.
Inilah syarat pindah TPS memilih dan dokumen pendukung yang dibutuhkan pada Pemilu 2024, dikutip dari akun Instagram Bawaslu RI:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan rawat inap dari RS/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Baca juga: Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024, Simak Tata Caranya
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba