News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Syarat Pindah TPS Memilih dan Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan pada Pemilu 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah Domisili

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa Bencana Alam

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media sosial.

9. Bekerja di luar domisilinya

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basa serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Cara Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Inilah tata cara pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Bawaslu RI:

1. Pastikan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Cara cek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 hanya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini