News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Syarat Pindah TPS Memilih dan Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan pada Pemilu 2024

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih.

2. Datang Langsung

Pemilih yang terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah TPS memilih, dapat langsung datang ek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

3. Serahkan Dokumen

Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP/KK (pemilih dalam negeri) atau paspor dan/atau KTP/KK (pemilih luar negeri) dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

4. Dokumen Diverifikasi

Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

5. Unggah ke Sidalih

Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung ke dalam Sidalih.

6. Penentuan TPS Sesuai Kuota

Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.

7. Dapatkan Surat Pindah Memilih

Pemilih mendapatkan dokumen formulir A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini