2. Datang Langsung
Pemilih yang terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah TPS memilih, dapat langsung datang ek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
3. Serahkan Dokumen
Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP/KK (pemilih dalam negeri) atau paspor dan/atau KTP/KK (pemilih luar negeri) dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
4. Dokumen Diverifikasi
Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.
5. Unggah ke Sidalih
Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung ke dalam Sidalih.
6. Penentuan TPS Sesuai Kuota
Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.
7. Dapatkan Surat Pindah Memilih
Pemilih mendapatkan dokumen formulir A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)