News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laksamana Sukardi Luncurkan Buku Belenggu Nalar

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana diskusi peluncuran buku 'Belenggu Nalar' karyanya, di Nusantara Room, The Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) sore.

Namun karena ada persoalan di internal Kejaksaan Agung, penanganan kasus kapal tanker tersebut dihentikan. Dalam putusan Peninjauan Kembali  MA menyatakan putusan KPPU salah.

"Saya lihat di sini DPR terbelenggu nalar. Mereka tahu KPK sudah mengatakan tidak ada kerugian negara, mereka tetap ngotot. Kejagung yang mendapat dukungan DPR  tetap melakukan penyelidikan. Dalam eforia reformasi, hakim ternyata takut memutus perkara secara obyektif," kata Laks.

Advokat Petrus Selestinus mengatakan, Laksamana dan Megawati, adalah tokoh yang berjasa terhadap reformasi, walau pun yang muncul  sebagai tokoh reformasi,  orang lain.

"Ketika itu Pak Laks justru dikriminalisasi justru oleh teman-temannya sendiri di Komisi III, terutama dari PDIP dan Demokrat.  Teman-temannya di Komisi III sebagai aktor. Mereka mendesak KPK mentersangkakan Pak Laks. Padahal KPK sudah mengatakan tidak menemukan kerugian negara, karena tidak ada harga pembanding  Di situ Komisi III marah, lalu
Meminta Jaksa Agung menangani peniualan VLCC ini. Padahal harusnya KPK," kata Petrus.

Anas Urbaningrum menilai, perkara yang dialami oleh Laksamana Sukardi adalah cara untuk menjegal karier politiknya. Waktu itu Laks adalah seorang politikus muda yang punya masa depan cemerlang.

Baca juga: Luncurkan Buku Belenggu Nalar, Laksamana Sukardi Ceritakan Kasus Penjualan Kapal VLCC Pertamina

"Waktu itu Pak Laks jadi tokoh yang masih punya masa depan politik. Dicari jalan agar masa depan politiknya habis. Kalau cara politik tidak bisa, dicarilah jalan lain. Dulu stempelmya PKI. Di era reformasi dengan stempel korupsi. Stempel itu lebih kuat. Stempel korupsi akan membuat orang jadi warganegara kelas lima!," tutur Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini