Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengirim surat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Gugatan tersebut dimohonkan Anwar Usman ke PTUN DKI Jakarta karena keberatannya atas pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait surat yang bakal disampaikan ke PTUN Jakarta itu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.
Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.
"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan, surat itu rencananya akan diserahkan MKMK kepada PTUN Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) besok.
Meski demikian, Palguna mengaku belum bisa menyampaikan substansi surat tersebut.
"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," jelas Palguna.
"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului Pengadilan nanti," tuturnya.
Baca juga: KPK Pernah ke Filipina Cari Harun Masiku Tapi Tak Ketemu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan Anwar Usman sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, penggantinya.
"Tentunya secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan (MKMK) itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suhartoyo, saat ditenui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).
Oleh karena itu, Suhartoyo berharap PTUN DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat eksistensi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu.