Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespon soal pengakuan pengacara eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut jika kliennya sudah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus yang jerat Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihaknya masih fokus menangani kasus pemerasan.
Baca juga: Yusril Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, Ini Respon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik berkonsentrasi saat ini terhadap penanganan a quo. Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terkait," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Nantinya, setelah kasus pemerasan sudah selesai disidik, maka penyidik baru akan mulai menyelidiki kasus dugaan TPPU.
"Baru setelah itu kita akan tindaklanjuti dengan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata sudah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli: Minta Kasus Dihentikan, Takut Picu Konflik dan Ganggu Pemilu
Pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen mengatakan jika pemeriksaan soal TPPU terhadap kliennya sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kalo itu sudah lewat, sudah beberapa fase kemarin (pemeriksaan). Sudah sudah (dimintai keterangan soal TPPU) ,” kata Jamaludin setelah pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Meski begitu, Jamaludin enggan membeberkan isi pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya soal pengembangan kasus pemerasan Firli tersebut.
“Ya sudah. Kalau itu sudah masuk ke materi. Nanti tanya penyidik,” jelasnya.