News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR RI 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek memastikan Arsul Sani telah mengundurkan diri dari partainya.

Hal ini seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Awiek mengatakan, Arsul Sani juga telah mundur sebagai anggota DPR RI. Ia dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) dan digantikan Munawaroh.

"Pak Arsul sudah mundur dari PPP dan DPR. PAW-nya Pak Arsul (adalah) Bu Munawaroh suara terbanyak kedua," kata Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Awiek mengatakan, sejauh ini belum ada sosok pengganti Arsul Sani sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.

"Adapun posisi di Waketum masih kosong. Kita fokus menghadapi Pemilu, belum memikirkan adanya reposisi jadi masih dibiarkan aja kosong," ujarnya.

Dia menjelaskan, dilantiknya Arsul menjadi hakim konstitusi merupakan bentuk sumbangsih PPP terhadap negara.

"Semoga Pak Arsul bisa berkhidmat untuk bangsa dan negara dan itu merupakan sumbangsih PPP untuk bangsa dan negara ini," ucap Awiek.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim MK Manahan dan Wahiduddin Resmi Diberhentikan dengan Hormat 

Adapun Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Arsul Sani. 

Diketahui, Arsul Sani menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams. 

Pengangkatan Arsul Sani tersebut sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," kata Arsul Sani saat membacakan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Kata Zulhas soal Kabar Sri Mulyani dan Pak Bas Mundur dari Kabinet: Jangan Suka Bikin Isu

Setelah dibacakan sumpah, Arsul menandatangani berita acara pengangkatan dirinya sebagai Hakim MK.

Tampak hadir dalam pembacaan sumpah Arsul Sani itu di antaranya Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim MK Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selain itu, hadir juga Menkopolhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arsul diajukan DPR menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yaitu 70 tahun pada Januari 2023 ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini