Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan skandal suap perusahaan teknologi SAP asal Jerman menggegerkan Amerika Serikat. Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis informasi adanya dugaan skandal suap yang melibatkan pejabat dari 8 lembaga di Indonesia.
Informasi tersebut menyebutkan adanya sejumlah pejabat pemerintah menerima suap dari perusahaan teknologi Jerman SAP.
Akibatnya perusahaan perangkat lunak tersebut dijatuhi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 3,4 triliun.
Disebutkan bahwa oknum pejabat pemerintah yang penerima suap itu bekerja di Kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mereka adalah Pusat Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi (BP3TI) kini bernama BAKTI, Kementerian Kelautan Bidang Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
SAP bekerjasama dengan pihak ketiga yakni VAR.
"Skema ini diatur oleh dua account executive SAP Indonesia yang bekerja dengan setidaknya satu VAR yang dikenal memiliki pola korupsi urusan bisnis dan membayar suap," tulis rilis tersebut.
Diterangkan dalam beberapa kasus, ada faktur yang dipalsukan untuk melakukan pembayaran dengan tujuan dikorupsi.
Perantara pun mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan pendanaan abal-abal.
Baca juga: Menteri KKP Akui Penelusuran Kasus Suap Perusahaan Teknologi Asal Jerman SAP di KKP Masih Buntu
Dua account executive SAP Indonesia yang mengatur skema tersebut menceritakan bahwa bisa melakukan “apa pun yang diperlukan” untuk mencapai kesepakatan.
Kode Bagasi dan Amplop
Dalam skemanya ada kode-kode tertentu yang dipahami sebagai kode suap kepada pejabat itu seperti “bagasi” dan “amplop”.
Misalnya saat SAP Indonesia membayar suap untuk mendapatkan kontrak pada 23 Maret 2018 dengan BP3TI (sekarang BAKTI) senilai $268,135.