News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Arsul Sani Berharap Tak Mengadili Perkara PHPU Libatkan PPP

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilantik berharap tidak mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, Arsul Sani telah resmi menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams.

"Pertama dalam posisi saya sebagai hakim MK telah memutuskan semua hubungan dengan dunia politik termasuk dari keanggotaan partai politik," kata Arsul Sani di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Karena sudah menjadi Hakim MK sekaligus mantan polistisi PPP. Ia menuturkan seharusnya dirinya tak mengadili PHPU yang berkaitan dengan partai berlogo Ka'bah tersebut.

"Tapi kalau ditanya sekali lagi pendapat saya pribadi. Maka sepanjang menyangkut PHPU hasil pileg seyogyanya saya tidak turut dalam perkara PHPU yang diajukan oleh PPP atau caleg PPP. Maupun yang diajukan oleh partai lain atau caleg lain terhadap PPP," jelasnya.

Menurutnya para Hakim MK tentu sudah memikirkan persoalan itu. Dan ia berharap dalam rangka menjaga kepercayaan publik.

"Maka sebaiknya memang tidak boleh saya terlibat dalam PHPU perkara yang menyangkut PPP," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Arsul Sani.

Pengangkatan Arsul Sani tersebut sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan sungguh-sungguh," kata Arsul Sani saat membacakan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Setelah dibacakan sumpah, Arsul menandatangani berita acara pengangkatan dirinya sebagai Hakim MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini