News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jadi Justice Collaborator, Hukuman Rekan Eks Dirut BAKTI Kominfo Dipangkas 6 Tahun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan usai menjalani sidang vonis kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa kasus korupsi Tower BTS 4G Kominfo, yakni eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif memperoleh hukuman lebih ringan dari pengadilan tingkat pertama lantaran dinilai menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.

"Mengadili, mengubah putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku Justice Collaborator," sebagaimana tertera dalam dokumen putusan banding Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Sugeng Riyono.

Hukuman penjara yang diterima Irwan Hermawan pada tingkat banding ini menjadi 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWAN HERMAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujarnya.

Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 1,15 miliar, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun," kata Hakim Sugeng.

Baca juga: Harun Masiku Tak Kunjung Disidang In Absentia, MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK

Sebelumnya, dari proses peradilan tingkat pertama, Irwan Hermawn divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya menuntut Irwan 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Dalam perkara ini, Irwan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini