Dalam hal ini, Polri kembali memberikan kesempatan bagi siapapun penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri melalui SIPSS maupun Bintara Polri.
“Pada penerimaan ASN Polri jalur PPPK Tahun 2023, kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan. Jabatan arsiparis. Yang bersangkutan lulusan D3 Manajemen Perusahaan,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/1/2024).
Dia menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Lalu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri, para penyandang disabilitas fisik memiliki kesempatan yang sama.
Dedi mengatakan, proses seleksi bintara polisi bisa diikuti para penyandang disabilitas dengan lulusan SMA atau sederajat.
Sementara, untuk menjadi perwira polisi dibutuhkan minimal gelar sarjana. Proses seleksi dilakukan melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” jelasnya.
Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan nantinya para penyandang disabilitas ini akan ditempatkan di posisi yang bersifat non lapangan.
Adapun jabatan tersebut seperti di Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya.
“Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” tuturnya.