Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Nilai tersebut muncul karena tim penyidik Kejaksaan Agung bersama BPKP menduga adanya total loss dalam proyek strategis nasional ini.
Artinya, nilai kerugian diperkirakan sama dengan nilai proyek.
"Proyek ini dianggarkan APBN Rp1,3 triliun dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan kemungkinan kerugian melihat total loss," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan fakta bahwa adanya pemindahan jalur eksisting dari jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian Perhubungan dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Padahal jalur-jalur yang ditetapkan sudah melalui feasibility studi atau studi kelayakan namun studi kelayakan tersebut tak diindahkan sehingga hasilnya, terdapat kerusakan parah di sejumlah titik.
"Pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study serta penetapan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Balai Perkeretaapian Medan telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dengan jalur eksisting, sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," kata Kuntadi.
Kemudian dalam perkara ini, terdapat modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil bertujuan agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi.
Sejauh ini, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan didasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Keenam tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub
Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).
Di antaranya terdapat dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.
"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," ujar Kuntadi.
Selain itu, dari Balai Teknik Perkerataapian Mendan ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.
Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.
"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.
Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG sebagai tersangka.
"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.