Hanya saja, program Rp 0 rupiah tersebut dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.
“Sebetulnya untuk rumah susun berhasil rumah DP 0 rupiah tidak berhasil?” tanya jaksa KPK.
“Kalau DP 0 rupiah itu kan harus ada turunannya, berapa gaji kamu? Berapa kemampuan kamu? Semuanya kan harus rasional,” jawab Prasetyo Edi.
“Rumah DP 0 rupiah terlaksana enggak?” tanya jaksa kemudian.
“Yang saya lihat sih enggak pak, enggak terjadi sampai sekarang,” timpal Prasetyo Edi.
“Padahal sudah dikucurkan Rp900 miliar? Itu uangnya setahu saksi ke mana?” tanya jaksa melanjutkan.
“Saya enggak ngerti pak,” kata Prasetyo Edi.
Adapun Prasetyo Edi bersaksi bagi terdakwa eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo Rudy Hartono, dan mantan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama dengan Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.
Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Jaksa membeberkan, perbuatan Yoory ini telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono sejumlah Rp224.213.267.000.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).
Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta diantaranya "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah".