News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Cecar Sekjen Kemenhub terkait Pengaturan Lelang Proyek dan Pengondisian Temuan BPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo dan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam acara Jumpa Pers Tahunan Kemenhub 2023 di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait pengaturan pemenang lelang proyek di Kemenhub.

Tim penyidik KPK turut mencecar Novie mengenai pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Novie Riyanto sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Kamis (18/1/2023). 

Novie Riyanto diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus tersebut. 

"Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang, termasuk pengondisian temuan audit BPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Sekjen Kemenhub itu mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub.

Diketahui, tim penyidik KPK memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (18/1/2024). 

Novie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. 

KPK menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.

Penetapan dua ASN itu sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Oknum Pejabat DKI Diduga Terlibat Suap dari Perusahaan Asing, Anies: yang Terlibat Harus Diproses

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tugaskan Anak Buah Dalami Dugaan Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP

Namun, Ali belum mengungkap identitas dua ASN tersangka baru ini.

Pasalnya, pengumuman tersangka baru akan dilakukan apabila KPK ingin melakukan proses penangkapan atau penahanan.

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka dimaksud adalah Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar dan Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang atau ASN Kemenhub Yofi Okatrisza.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa kasus ini sebelumnya, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, Mediyanto Sipahutar diduga menerima uang Rp508 juta terkait dua proyek pengadaan di DJKA.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kemenhub Novie Riyanto pada hari ini. Ia diperiksa sebagai sebagai saksi.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali.

Baca juga: Hari Ini PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno

Sejauh ini, sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA ini. 

Yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.

Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi karena diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. 

Pemberian dilakukan agar ia mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.

KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. 

Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini