Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Selasa (23/1/2024) sore.
Azis diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Baca juga: KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU dan Suap Rita Widyasari
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan Azis nampak tergesa-gesa.
Dia memilih irit bicara kendati awak media sudah memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.
"Tanya ke penyidik saja, makasih ya," ucap Azis sambil berlalu.
Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 6 Bulan 30 Hari
Adapun hingga berita ini dimuat, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.
KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Sementara itu, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan.