TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 secara online melalui aplikasi Rekrutmen Kejaksaan.
Tahap pemberkasan tersebut wajib diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023 untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Periode pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 dibuka hingga 14 Februari 2024.
Untuk melakukan pemberkasan, peserta diwajibkan mengisi data diri dan mengunggah dokumen elektronik melalui laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
Adapun tahapan pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 yakni sebagai berikut:
Cara Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023 via Online
1. Kunjungi laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ dan login menggunakan akun masing-masing;
2. Isi data pribadi sebagai berikut:
a. Biodata
- Nama lengkap
- Gelar belakang (khusus untuk peserta pada formasi Ahli Pertama Jaksa dan Petugas Barang Bukti)
- Kabupaten atau Kota Tempat Lagir seusai isian pada SSCASN
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
b. Pendidikan
Baca juga: Kapan Pengisian DRH NIP CPNS 2023? Ini Jadwal dan Caranya
- Jenjang pendidikan (sesuai formasi yang dilamar)
- Nama Institusi Pendidikan
- Tahun Lulus
- Tahun terbit ijazah
c. Kontak
- Nomor Telepon
- Nomor Telepon WhatsApp
- Alamat
Syarat Dokumen Pemberkasan CPNS Kejaksaan 2023
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Akta Lahir
- Kartu Keluarga
- KTP
- Foto saat pendaftaran akun SSCASN yang berlatar belakang warna merah
- Akta Nika (bagi peserta yang berstatus telah menikah)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)