News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Yakin PN Jaksel akan Menolak

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews | Polda Metro Jaya meyakini pengajuan praperadilan kedua, kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL oleh Firli Bahuri ini akan kembali ditolak pengadilan.

"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).

Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.

"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.

Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri hanya 3 Jam Diperiksa soal Kasus Pemerasan: Semua Saya Berikan ke Penyidik 

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.

Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.

"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja

Pada Selasa (19/12/2023) lalu, hakim tunggal yang bertugas saat itu, yakni Imelda Herawati memutuskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti, Polisi Yakin Hakim Kembali Tolak Praperadilan Firli Bahuri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini