Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri diminta untuk segera diperiksa atas laporan polisi dugaan kebocoran dokumen penyidikan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.
Diketahui, dokumen tersebut dibawa Firli dalam sidang praperadilan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) padahal sudah tidak menjadi Ketua KPK saat itu.
Hal itu diminta Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Antikorupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo selaku pelapor dalam kasus tersebut.
"Kita minta Polda Metro Jaya segera memeriksa Firli Bahuri maupun pengacaranya terkait dokumen KPK yang digunakan dalam praperadilan di PN Jaksel akhir tahun lalu. Itu termasuk dokumen yang dikecualikan untuk dibuka dan diketahui publik," kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Edy mengatakan dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor sehingga saatnya penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli Bahuri dalam kasus ini.
"Kita minta secepatnya, karena kasus ini tidak perlu terpisah denga kasus utama dugaan pemerasan," tegasnya.
Selain Firli, Edy juga meminta agar sejumlah pimpinan KPK lain juga diperiksa dalam kasus ini karena dia menganggap Firli bisa menggunakan dokumen tersebut.
"Selain itu, kita minta Penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa pimpinan KPK lainnya yang memberikan akses dan menyetujui Firli membawa dokumen tersebut. Pimpinan itu turut serta dalam dugaan tindak pidana bocornya dokumen internal KPK tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih bungkam atas perkembangan laporan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra tak merespon pertanyaan Tribunnews.com atas kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.
Bukti dokumen itu diketahui dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan untuk melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 ASN Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub