News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU dan Suap Rita Widyasari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi pada hari ini.

Azis Syamsuddin diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024), yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Selain Azis, tim penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia, ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, karyawan/staf Kantor Hukum Maskur Husain.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 6 Bulan 30 Hari

KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Sementara itu, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini