Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan laporan dugaan penistaan agama terhadap anggota DPD Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali.
"Pertama terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Erdi mengatakan nantinya laporan tersebut akan dijadikan satu dengan laporan polisi yang sudah diterima Polda Bali sehingga penanganannya akan dilajukan di sana.
"Penangannanya nanti di Polda Bali ke depannya," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang diduga menghina soal hijab ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024 dengan pelapor Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya.
Baca juga: MUI Bali Laporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna soal Dugaan Hina Hijab ke Bareskrim Polri
"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Agus mengatakan hingga sejauh ini Arya belum ada upaya melakukan dialog dengan tokoh ulama termasuk MUI di Bali atas pernyataannya tersebut.
Di sisi lain, klarifikasi yang dibuat oleh Arya atas pernyataannya tersebut juga hanya karena desakan tokoh-tokoh Bali.
"Itu sudah kami bahas juga dan (klarifikasi) tidak masuk dalam subtansi, kedua kami tidak melihat ada ketulusan secara sukarela menyadari kesalahan. Dan dalam statement itu jelas dia mengatakan hanta atas desakan tokoh-tokoh Bali," ungkapnya.
Baca juga: Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Sesalkan Video Arya Wedakarna, Imbau Jangan Cela Agama Orang Lain
Dia mengatakan sebenarnya tidak menjadi masalah jika memang putra-putri Bali menjadi garis depan dalam pelayanan.
Namun, tak semestinya Arya mengeluarkan pernyataan yang membuat ketersinggungan dalam perkara agama.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengatakan dampak pernyataan tersebut yakni adanya gejolak di Bali khususnya dari umat muslim.
"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya.
"Itu demo dan bahkan udh banyak gejolak yg ada dan teman-teman hindu juga bilang kita harus demo kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa," jelasnya.
Bahkan, Zainal menyebut saat ini ada kesenjangan antara umat Islam dan Hindu akibat dari pernyataan tersebut.
Dalam laporannya, Arya Wedakarna dikenakan pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
Selain di Bareskrim Polri, Arya juga diketahui dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.