News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Tunggu Laporan PPATK Usut Aliran Duit ke Oknum Penegak Hukum di Kasus Tambang Blok Mandiodo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menanti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran uang ke oknum penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo Konawe Utara (MKU) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan aliran itu diketahui mencapai belasan miliar rupiah.

"Perkara di Sultra belum dapat laporannya. Dugaan aliran ke APH (aparat penegak hukum) mudah-mudahan dilaporkan teman-teman PPATK ke Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (24/1/2024).

Terkait perkara ini, Ketut menegaskan bahwa sudah ada satu oknum jaksa yang dicopot dari jabatannya, yakni eks Kajati Sultra, Raimel Jesaja.

Hingga kini, statusnya masih dalam pengawasan tim penyidik.

Baca juga: Sempat Terhenti Akibat Korupsi, Ombudsman Sarankan PT Antam Operasikan Kembali Blok Mandiodo

"Kan ini perkaranya di daerah, di Sultra. Kita sudah copot jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi, dicopot jaksanya, menjadi tata usaha. Sekarang ini dalam proses pengawasan teman-teman penyidik," ujar Ketut.

Adapun terkait aliran uang ke oknum penegak hukum dalam perkara tambang Blok Mandiodo Konawe Utara ini ditemukan PPATK dari analisis rekening pihak-pihak yang terlibat.

Uang yang digelontorkan ke oknum penegak hukum disebut-sebut mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca juga: Ombudsman: Masyarakat Sekitar Belum Terima Manfaat dari Pengolahan Tambang Blok Mandiodo

Namun, tak disebutkan jumlah oknum penegak hukum yang menerima uang tersebut.

"Pada beberapa rekening para pihak yang terlibat di kasus tersebut, diketahui adanya aliran keluar yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dengan total Rp 16.600.000.000," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Modus yang digunakan dalam perkara ini ialah penggunaan dokumen terbang oleh PT L selaku penggarap wilayah tambang Blok Mandiodo Konawe Utara (MKU), Sulawesi Tenggara.

Sebagai penggarap, PT L hanya menyerahkan sebagian kecil hasil tambang kepada pemilik wilayah tambang, yakni perusahaan negara, PT A.

Dalam hal ini, PT L justru menjual sebagian besar dokumen tambang kepada PT KKP.

Hasilnya, dalam kurun waktu setahun, PT L diuntungkan hingga ratusan miliar.

"Dijual oleh PT L kepada smelter lain menggunakan dokumen tambang milik PT KKP atau dikenal dengan modus dokumen terbang. Atas penjualan smelter tersebut, PT L diduga menerima dana dengan total Rp199.800.000 dalam periode 2022 sampai 2023 melalui 3 rekening nominee orang yang merupakan pegawai dari PT L," ujar Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini