Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut ada tiga modus yang digunakan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada PT Timah di Bangka.
Satu di antaranya, terkait dengan perizinan yang tidak sah.
"Macam-macam. Ada tiga modus. Di antaranya itu perizinan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (24/1/2024).
Sayangnya dua modus lainnya masih enggan dibeberkan dengan alasan kepentingan penyidikan.
Pendalaman pun terus dilakukan terhadap modus-modus yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini.
"Ya nanti dilihatlah modus-modusnya. Nanti ditunggulah. Masih kita dalami," kata Kuntadi.
Baca juga: Kasus Korupsi Ijin Tambang, Kejaksaan Agung Periksa Sekretaris dan Eks Direktur PT Timah
Terkait perizinan sendiri, sejauh ini tim penyidik sedang sudah memanggil pihak-pihak yang berwenang menerbitkan izin usaha tambang (IUP). Termasuk di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun hingga kini masih didalami pangkal permasalahan perizinan tambang dalam perkara ini.
"Ya itu yang masih kita dalami. Kan ada hierarkinyalah sampai di titik ini siapa. Level menteri apa Dirjen apa Dinas," ujar Kuntadi.
Sementara dari pihak PT Timah, Kuntadi mengaku bahwa timnya sudah mengecek audit perusahaan.
Hasil audit tersebut pun menjadi salah satu pertimbangan tim penyidik mengambil tindakan.
Baca juga: Kumpulkan Alat Bukti, Kejaksaan Agung Periksa Petinggi PT Timah dalam Kasus Korupsi Izin Tambang
Menurut Kuntadi, dari hasil audit perusahaan tercermin dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka.
"Dampak penambangan yang dilakukan secara ilegal juga kita audit perusahaannya sangat parah, sehingga ya saya rasa sudah seharusnya kita harus bertindak. Kita dalami siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Dengan dampak kerusakan lingkungan yang luar bisa, Kuntadi juga mengamini bahwa nilai kerugian dari kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun hingga kini, angka pastinya masih belum ditetapkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu bisa sampai ratusan triliun. Belum ada angka pasti. BPKP masih bekerja. Ya alamnya sampai rusak," ujarnya.
Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri mulai ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023).
Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilis perdana mengenai kasus korupsi timah, Selasa (17/10/2023).
Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.