Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan terus mendalami aliran uang kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Meski sebagian pelaku dalam pusaran rasuah ini sudah dimejahijaukan, sebagian lainnya masih dikejar pembuktiannya oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kepala HUDEV UI Segera Disidang
Tak terkecuali pembuktian aliran dana ke pengusaha nikel, Windu Aji Susanto yang di persidangan disebut-sebut menerima Rp 66 miliar.
"Windu Aji masih didalami," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (25/1/2024).
Senada dengan Dirdik Jampidsus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa pengumpulan alat bukti terus dilakukan.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Anggota BPK Achsanul Qosasi
Windu yang saat ini menjadi tahanan dalam kasus lain, yakni korupsi tambang nikel Blok Mandiodo Konawe Utara (MKU) di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini statusnya dalam kasus BTS masih belum ditentukan tim penyidik.
"Alat bukti itu masih kita dalami. Windu kan sudah jadi tersangka di tempat lain," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Satu di antara kendala dalam pengumpulan alat bukti, diakui Ketut berkaitan dengan pengakuan saksi-saksi.
Karena itulah pembuktian melalui alat bukti lain sedang dikejar.
"Kalau terang, berapa kali melakukan transaksi, orang ngaku semua kan enak. Kita kan hanya terbentur oleh alat bukti," ujar Ketut.
Sebelumnya dalam persidangan, terungkap fakta adanya penyerahan Rp 66 miliar ke Windu Aji sebagai upaya menutup kasus korupsi tower BTS Kominfo.
Kepastian sampainya uang itu lantaran terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan langsung kepada Windu Aji.
Bersama kawannya, Windi Purnama, Irwan mengantarkan uang ke rumah Windu Aji di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.