Ali menuturkan tim penyelidik KPK telah meminta keterangan 191 orang terkait kasus dugaan pungli di rutan.
Mereka terdiri dari 45 orang yang merupakan mantan tahanan dan atau narapidana kasus korupsi, penjaga rutan hingga pihak swasta.
"Kami ingin tuntaskan sendiri. Dari sisi etiknya, pidananya, dan disiplin pegawainya," ujar Ali.
Saat ini, sebanyak 93 pegawai KPK tengah menjalani sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewas KPK atas dugaan pungli di rutan cabang KPK.
Dewas akan menggelar pembacaan putusan etik untuk 90 pegawai KPK pada Kamis, 15 Februari 2023.
Sementara putusan untuk tiga terperiksa lainnya belum diatur.
Nilai pungli di rutan cabang KPK yang ditemukan dewas mencapai Rp6,14 miliar.
Total itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.