News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasutri di Jakbar Ditangkap karena Tipu-tipu dengan Aplikasi Kencan Online, 17 Pria Jadi Korban

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sepasang suami-istri (pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat ditangkap lantaran melakukan penipuan melalui aplikasi kencan online.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang suami-istri (pasutri) berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat ditangkap lantaran melakukan penipuan melalui aplikasi kencan online.

Dalam menjalankan aksinya, sang istri yang akan menjalankan perannya sebagai wanita seksi melalui aplikasi yang dioperasikan suaminya.

"Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Saat korban tertarik, pelaku mengajaknya untuk bertemu. Lalu, Shasa berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan untuk nantinya diserahkan ke suaminya.

"Setelah mendapatkan motor korban, kemudian pelaku berinisial TM alias Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kos yang mereka tempati diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)," ujarnya.

Sugiran mengatakan sepeda motor korban ini kemudian dijual kepada penadah berinisial SH (37) yang juga sudah berhasil ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengatakan jika sudah melakukan aksinya kepada 17 pria dengan modus yang sama.

Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.

"Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan ke Polsek sebanyak 5 laporan polisi," jelasnya

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Sementara itu, pelaku SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini