News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Mudik ke OKU, Asyik Buat Dodol Lempok Durian, Apa Kabar Kasusnya?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, asyik buat lempok durian. Di tengah status tersangka di Polda Metro, Firli Bahuri tertangkap kamera mudik ke OKU, asik buat dodok lempok durian, bagaimana dengan kasusnya?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri mudik ke Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Diketahui kini statusnya ialah tersangka di Polda Metro Jaya.

Berkasnya di kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bolah balik, belum dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, Firli Bahuri baru saja mencabut gugatan praperadilan kedua terkait kasus pemerasan.

Beredar Video Firli Bahuri Mudik ke OKU, Ikut Buat Lempok Durian

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Momen tersebut diketahui setelah beredar video Firli Bahuri berada kecamatan Pengandonan, OKU, seperti yang diunggah akun @sumsel.terciduk, Minggu, (28/1/2024).

Dalam video tersebut, Firli Bahuri terlihat bercanda dengan beberapa warga sembari dirinya ikut membuat Lempok durian yang biasa disebut jugo dodol durian.

Firli Bahuri ditemani istrinya tampak berdiri mengaduk lempok di dalam wajan besar yang ditumpuk diatas batu bata.

Sementara, keduanya berada di tengah rumah panggung saat asyik mengadon dodol lempok durian.

"Ini kita lagi bikin masak lempok duren di kecamatan Pengandonan, Ogan Komering Ulu," ujar Firli Bahuri dalam video beredar.

"Berapa jam ini bikinnya," tanya Firli kepada orang sekitarnya.

"6 jam minimal lima jam," seru orang sekitarnya.

"Hah enam jam? jadi ini dari pagi tadi," ujar Firli tampak kaget disambut dengan tawa orang yang melihat ekspresi terkejutnya.

Baca juga: Yusril Soal Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan: Untuk Uji Alat Bukti Terkait Status Tersangka

Kedatangan Firli Bahuri di desa masa kecilnya ini ternyata disambut hangat oleh warga sekitar.

Unggahan itu pun mendapat berbagai komentar dari warganet.

"Sehat selalu Jenderal," kata N.Thoha.

"Wkwkwk 6 jam," ujar Kuyung_rio.

"Tenang be masyarakat Indonesia mudah lupo dan mudah memaafkan," kata Titaniaayu.

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan tetap menyidangkan praperadilan kedua yang dimohonkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Persidangan itu akan digelar Selasa (30/1/2024).

Alasannya, PN Jakarta Selatan hingga kini belum menerima surat permohonan pecabutan praperadilan Firli Bahuri.

"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan. Bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada Hari Selasa 30 Januari 2024," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuymto dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Nantinya jika PN Jaksel sudah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan Firli secara resmi, maka sidang akan tetap dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Namun persidangan akan diagendakan pembacaan surat permohonan pencabutan praperadilan.

"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama," kata Djuyamto.

Adapun permohonan pencabutan praperadilan sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum Firli Bahuri.

"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata penasihat huum Firli, Fachri Bachmid, Jumat (26/1/2024).

Ajukan Praperadilan Kedua

Sebelumnya praperadilan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024).

Dalam hal ini, Hakim Estiono ditunjuk menjadi hakim tunggal untuk menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.

"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.

Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.

Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.

"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Praperadilan Pertama Ditolak

Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.

Pada Selasa (19/12/2023) lalu, hakim tunggal yang bertugas saat itu, yakni Imelda Herawati memutuskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews (Tribunnews/JEPRIMA)

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap

Polisi telah memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Jumat (19/1/2024) kemarin untuk melengkapi berkas perkara.

Terkait itu, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konsolidasi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).

Ade menyebut penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta pada pekan depan.

"(Penyidik) berencana akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya.

Firli Bahuri: Semua Saya Berikan ke Penyidik

Polisi selesai memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2023) siang.

Pantauan Tribunnews.com, Firli hanya diperiksa selama 3 jam lalu keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 12.10 WIB melalui pintu Sekretariat Umum (Sektum).

Terlihat Firli tak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. Dia langsung masuk ke Mobil Fortuner Hitam bernomor polisi B 1890 TJV.

"Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kami ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan tambahan ini diketahui untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19).

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Namun, belakangan status tersangkanya Firli Bahuri dianggap menjadi serangan balik karena KPK menjerat pengusaha bernama Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan saksi meringankan Firli mengatakan ada banyak kejanggalan khususnya terkait bukti-bukti yang ada.

Menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dianggap belum bisa membuktikan tindak pidana yang terjadi.

Bahkan Yusril juga meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.

"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.

Kolase foto Yusril Ihza Mahendra dan Firli Bahuri - . (Kolase Tribunnews.com)

Apalagi, Yusril mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.

Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. (tribun network/thf/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini