Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka kembali pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung periode 2024.
Pembukaan dimulai hari ini, Selasa 30 Januari 2024 dan berlangsung hingga Kamis, 22 Februari 2024.
"Sejak hari ini, Selasa 30 Januari 2024 hingga Kamis 22 Februari 2024, Komisi Yudisial membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung," kata Komisioner dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).
Adapun sebanyak 13 formasi yang dibutuhkan untuk rekrutmen tahun ini. Diantaranya 2 orang Hakim Agung Kamar Perdata, 3 Hakim Agung Kamar Pidana, 1 Hakim Agung Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA.
Para calon pendaftar nantinya akan menjalani serangkaian tahapan atau seleksi, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon hakim agung terbagi dua jalur yakni untuk hakim karier dan nonkarier.
Hakim karier:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berijazah magister bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang punya keahlian bidang hukum
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, dan
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Non karier:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang punya keahlian di bidang hukum
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
5. Mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugas dan kewajiban
6. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Pendaftaran CHA 2024 dilakukan secara daring lewat laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id dan dimulai 30 Januari - 22 Februari 2024.
Berkas persyaratan yang harus disiapkan meliputi:
1. Surat pengusulan
2. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan atau pengalaman organisasi dibuat di atas kertas bermaterai
3. Fotokopi KTP
4. Pasfoto terbaru dengan latar belakang warna merah
5. Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi
6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah
7. Surat pernyataan pengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 tahun dibuat di atas kertas bermaterai dengan melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan awal dan akhir bagi CHA jalur karier, dan fotokopi SK pengangkatan/kontrak kerja secara lengkap sejak awal hingga akhir bagi CHA jalur non karier.
8. Surat pernyataan tidak akan rangkap jabatan dan menjadi pengurus partai politik atau organisasi massa yang terafiliasi dengan partai politik atau jabatan lainnya.
9. Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi CHA dan menerima segala keputusan Pleno Komisi Yudisial dibuat di atas kertas bermaterai.
10. Surat pernyataan kamar peradilan yang dipilih dibuat di atas kertas bermaterai.
11. Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi CHA dua kali secara berturut-turut dibuat di atas kertas bermaterai.
12. Lembar Penyerahan Formulir LHKPN dari KPK
13. Fotokopi NPWP
Berkas terkait persyaratan ini dipindai dan disimpan dalam format PDF dan diunggah pada laman pendaftaran daring paling lambat 22 Februari 2024.
Baca juga: Guyonan Arsul Sani: KY Tak Bisa Awasi Hakim MK, Tapi Itu Tak Berlaku untuk Saya
"Seleksi dilakukan secara bertahap meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian dan wawancara," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufik HZ.