Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Tunggal Estiono yang memimpin jalannya sidang.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ucap Estiono di ruang sidang, Selasa (30/1/2024).
Estiono mengatakan meski sempat kembali mengajukan praperadilan, kubu Firli selaku pemohon belum membacakannya langsung di ruang sidang.
Baca juga: SYL Kembali Diperiksa soal Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Hari Ini
Kendati demikian dijelaskan bahwa pencabutan gugatan itu merupakan hak dari setiap pemohon.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon begitu juga pencabutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri encabut gugatan praperadilan yang kedua atas status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencabutan gugatan praperadilan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati.
"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Fachri menyebut ada pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut serta masih ingin mengelaborasi dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang ada.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," jelasnya.
Meski begitu, Fachri belum memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
"Untuk saat ini belum (akan ajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.