10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Adapun pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," tulis Keppres yang dilihat Tribunnews.com, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki bahwa usulan perubahan nama libur nasional ini berasal dari umat Kristiani.
Baca juga: Natal Umat Kristen Palestina dalam Suasana yang Tenang di Betlehem, Tempat Kelahiran Yesus Kristus
"Ya ini usulan dari umat kristen dan katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahirannya Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikannya Yesus Kristus itu. Memang dari usulan mereka, dan kita perjuangkan Alhamdulillah diterima," tutur Saiful Rahmat Dasuki.
Sehingga, Kementerian Agama berupaya memperjuangkan usulan ini hingga ditetapkan.