Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penamaan hari libur nasional
Perubahan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 29 Januari 2024.
Dengan demikian penyebutan hari libur di kalendar nasional berganti menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus serta Kenaikan Yesus Kristus.
Dalam salinan surat tercantum ada 16 hari-hari libur sebagai berikut:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);