News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Usia Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Dinilai Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan Komisi Yudisial

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Yudisial. Komisi Yudisial membuka pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Mahkamah Agung periode 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial membuka pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Mahkamah Agung periode 2024.

Adapun satu persyaratan untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc HAM adalah berumur paling rendah 50 tahun.

Persyaratan batas usia minimum ini dipandang turut membatasi calon hakim potensial yang memiliki usia lebih muda atau di bawah dari syarat ketentuan.

Menanggapi ini, Ketua KY Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufik HZ mengatakan perihal penurunan usia tak bisa dilakukan lantaran persyaratan rekrutmen hakim didasarkan pada undang-undang.

Batas usia 50 tahun bagi Calon Hakim Ad Hoc merupakan batas yang dikatakan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan dituangkan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung.

Baca juga: Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung Periode 2024, Simak Persyaratannya

"Berkaitan dengan inovasi tentang penurunan usia, sementara kami belum bisa melakukan karena ini juga diatur UU, jadi kita ditentukan UU sehingga usia seperti apa yang dikatakan oleh UU," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).

KY lanjutnya, tidak berwenang menetapkan persyaratan rekrutmen hakim tanpa didasarkan pada UU. Perubahan persyaratan usia baru bisa dilakukan KY jika UU terkait diubah.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA

"Kecuali, ketentuan UU juga diubah. Tapi kalau KY tidak berwenang menetapkan tanpa dasar dari UU," ungkap Taufik.

Adapun berdasarkan syarat untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung, meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berumur paling rendah 50 tahun
  4. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  7. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, dan
  8. Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

Pembukaan pendaftaran dimulai hari ini, Selasa 30 Januari 2024 dan berlangsung hingga Kamis, 22 Februari 2024.

Pendaftaran CHA 2024 dilakukan secara daring lewat laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Para calon pendaftar nantinya akan menjalani serangkaian tahapan atau seleksi, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini