News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Melki Sedek Keberatan Dinyatakan Bersalah, Satgas PPKS UI: Banding Langsung ke Itjen Kemdikbud

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia (UI) merespons keberatan yang disampaikan Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang.

Adapun dalam pemanggilan tersebut, kata Melki, dia dimintakan keterangan atas kasus yang melibatkannya.

"Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, pada 29 Januari 2024 lalu," ucap Melki.

Selain itu, Melki juga menyebut terdapat kejanggalan dalam proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI.

Setelah pemanggilannya yang pertama, pada 22 Desember 2023 lalu, Melki mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan kepadanya mengenai perkembangan proses investigasi.

Namun, pemanggilan itu tak kunjung tiba untuknya. Sehingga, Melki menilai, ia tidak diberi ruang untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

"Sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil?" tuturnya.

Melki mengaku memahami bahwa perspektif korban merupakan hal yang penting untuk menjaga nama baik korban. 

"Namun, bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik? Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah," jelas Melki.

Guna mengupayakan keadilan baginya, Ketua BEM UI Nonaktif itu menyatakan akan mengajukan pemeriksaan ulang.

Untuk diketahui, berdasarkan diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, Melki diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan tersebut dianggap tidak adil. 

"Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini